Welcome to My Blog

Sabtu, 03 Maret 2012

Pilihlah !, Kalau Bisa Memilih Para Pendamping Hidupmu !


Pilihlah !, Orang yang memiliki kepribadian hangat dan menyenangkan, amatilah apakah Ia memiliki kecendrungan untuk kejam dan pecemburu, sebab dikemudian hari hal ini bisa menimbulkan malapetaka; sifat senang menggunjingkan orang perlu di elakkan; dan sifat tamak perlu dihindari, seperti kau menghindari wabah.


Karena setelah pernikahan seb
agaian besar dari waktumu akan kau habiskan untuk memandang istrimu, maka demi kebaikanmu, saya harap Ia juga perlu memiliki paras yang lumayan. Walaupun kata orang kecantikan itu hanya sedalam kulit, tapi tentu lebih enak bila bangun pagi kita melihat istri kita yang berparas cantik. Apalagi bila hal itu dibarengi dengan perangai cantik.

Tapi demi kebaikanmu, yang jauh lebih penting lagi. Saya berharap wanita itu bijaksana, tegar, penuh pengertian dan jujur, bahwa Ia baik dan pemurah dan yang menaruh perhatian kepada hal-hal seperti senyum, langkah pertama seorang anak atau sinar matahari.

Tapi diatas segalanya, agar perkawinan langgeng "Istri" sebagai mitra sejati. saya berharap ia mempunyai kapasitas untuk saling memberi dan menerima denganmu didalam keharmonisan. Jangan salah memilih pasangan dengan hanya melihat kelincahan dan wajahnya. hal-hal seperti intelegensia dan integritas, sesuatu yang kadang-kadang disebut dengan kelas patut di dipertimbangankan dengan seksama. Tentu saja perlu juga dipertimbangkan, apakah ia aktif ?, bersih ?, penuh humor ?.

Tapi, walaupun Ia cukup cerdas, berkepribadian dan peka, tapi kau harus menyadari bahwa seseorang tidak bisa memiliki segala-galanya, karena itu bersiap jugalah untuk menerima kekurangan kecil.

Percakapan Bayi Dengan Tuhan Sebelum Lahir Ke Dunia


Suatu ketika seorang bayi siap dilahirkan ke dunia, menjelang diturunkan ... sang bayi bertanya kepada TUHAN :

bayi : "para malaikat di sini mengatakan, bahwa besok engkau akan mengirimku ke dunia, tetapi....bagaimana cara saya hidup di sana,saya begitu kecil dan lemah"

TUHAN : "aku telah memilih satu malaikat untukmu..ia akan menjaga dan mengasihimu"

bayi : "tapi di surga apa yang saya lakukan hanyalah bernyanyi dan tertawa ini cukup bagi saya untuk bahagia"

TUHAN : "malaikatmu akan bernyanyi dan tersenyum untukmu setiap hari, dan kamu akan merasakan kehangatan cintanya dan lebih berbahagia"

bayi : "dan apa yang dapat saya lakukan saat saya ingin berbicara kepadamu?"

TUHAN : "malaikatmu akan mengajarkan..bagaimana cara kamu berdoa"

bayi : "saya mendengar bahwa di bumi banyak orang jahat,siapa yang akan melindungi saya"?

TUHAN : "malaikatmu akan melindungimu, dengan taruhan jiwanya sekalipun"

bayi : "tapi saya akan bersedih karena tidak melihat engkau lagi"

TUHAN : "malaikatmu akan menceritakan kepadamu tentang aku, dan akan mengajarkan bagaimana agar kamu bisa kembali kepadaku, walaupun sesungguhnya aku selalu berada di sisimu"

saat itu surga begitu tenangnya...sehingga suara dari bumi dapat terdengar dan sang anak dengan suara lirih bertanya

bayi : "TUHAN..........jika saya harus pergi sekarang, bisakah engkau memberitahuku, siapa nama malaikat di rumahku nanti"?

TUHAN : "kamu dapat memanggil nama malaikatmu itu...... I B U ..."

kenanglah ibu yang menyayangimu..
Untuk ibu yang selalu meneteskan air mata ketika kau pergi...
Ingatkah engkau ketika ibumu rela tidur tanpa selimut demi melihatmu tidur nyenyak dengan dua selimut membalut tubuhmu..

Ingatkah engkau..ketika jemari ibu mengusap lembut kepalamu?
Dan ingatkan engkau ketika air mata menetes dari mata ibumu ketika ia melihatmu terbaring sakit...

Sesekali jenguklah ibumu yang selalu menantikan kepulanganmu di rumah tempat kau dilahirkan..

Kembalilah...mohon maaf...pada ibumu yang selalu rindu akan senyumanmu..

Jangan biarkan kau kehilangan saat-saat yang akan kau rindukan di masa datang,ketika ibu telah tiada...

Tak ada lagi di depan pintu yang menyambut kita...,tak ada lagi senyuman indah...tanda bahagia..
Yang ada hanyalah kamar kosong tiada penghuninya..yang ada hanyalah baju yang digantung di lemarinya..
Tak ada lagi..dan tak akan ada lagi.. Yang akan meneteskan air mata mendo'akanmu disetiap hembusan nafasnya..
Pulang..dan kembalilah segera...peluklah ibu yang selalu menyayangimu..

Ciumlah kaki ibu yang selalu merindukanmu dan berikanlah yang terbaik di akhir hayatnya..

► DOA UNTUK AYAH BUNDA ►


Ya Allah,

Rendahkanlah suara kami di depan mereka.
Indahkanlah ucapan kami di mata mereka.
Lunakkanlah watak kami terhadap mereka.
Dan lembutkanlah hati kami untuk mereka.

Ya Allah,
Berilah mereka sebaik-baiknya balasan. Atas didikan yg telah mereka berikan kepada kami. 
Berilah mereka pahala yg besar atas kasih sayang yg mereka limpahkan kepadakami.
Peliharalah mereka sebagaimana mereka memelihara kami sejak kecil dg pnuh kasih sayang.

Ya Allah,
Apapun gangguan yg telah mereka rasakan ataupun kesusahan yg mereka derita karena kami, atau hilangnya sesuatu hak mereka karena perbuatan kami, jadikanlah semua itu menjadi penyebab gugurnya dosa-dosa mereka, penyebab meningginya kedudukan mereka dan bertambahnya pahala mereka dengan perkenan-Mu. Karena hanya Engkaulah yang berhak membalas kejahatan dengan kebaikan yg berlipat.
Ya Allah,
Jika maghfirah-Mu telah mencapai mereka sebelum kami, izinkan mereka memberi syafa'at untuk kami. Tapi jika maghfirah-Mu lebih dulu mencapai diri kami, izinkanlah kami memberi syafa'at untuk mereka. Sehingga kami semua bisa berkumpul bersama dengan santunan-Mu di tempat kediaman yg dinaungi kemulian-Mu, ampunan-Mu, serta rahmat-Mu.
Ya Allah,
Sesungguhnya hanya Engkaulah yg memiliki Karunia Maha Agung. Serta anugerah yg tak berakhir. Hanya kepada-Mu lah kami meminta dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan. Dan Engkaulah yg Maha Pengasih diantara semua yg pengasih.

Aamiin Ya Rabbal 'Alamin..

Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah

Yang dikenal oleh para mahasiswa sekarang yang belajar ilmu ekonomi dan bisnis adalah teori yang dilahirkan oleh bangsa Eropa dan Amerika. Pertanyaan mendasar apakah kejayaan Islam sampai akhir abad 19 tidak menyisakan sedikitpun pemikiran-pemikiran berarti untuk umat manusia. John Maynard Keyness, Adam Smith, Dalton dan lain-lain lebih lekat di benak mahasiswa. Setelah di kelas kita semua mendengar bahwa ternyata hasil pemikiran ahli-ahli Islam diduplikasi/dicopy paste oleh ilmuwan Barat dan Al Fanjari mengungkapkan pemikiran jauh sebelum Adam Smith maka kesempatan ini kami mencoba melihat pandangan Ibnu Taimiyah tentang konsop ekonomi.

a. Pandangan Ibnu Taimiyah terhadap harga
Sikap Ibnu Taimiyah berada antara dua larangan yang sama-sama ektrem yaitu secara absolut melarang dan hak pemerintah mengatur harga tanpa syarat. Dalam menetapkan harga tingkat tertinggi dan terendah bisa ditetapkan sehingga kepentingan dua pihak, penjual dan pembeli yang terlindungi. Seluruh ahli figh sepakat bahwa seseorang bisa dipaksa untuk menjual barang dagangan pada tingkat harga yang setara jika secara hukum terikat untuk menjualnya. Para penimbun barang atau pemegang monopoli terkena aturan ini. Rasulullah SAW menolak menetapkan harga sebab pada waktu itu harga meningkat secara alamiah dan bukan karena pengaruh seseorang (impersonal) atau rekayasa orang perorang.

Karena itu tak bisa dikutip sebagai sebuah dukungan Rasulullah SAW atas peniadaan pengawasan atas harga. Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga dalam beberapa kasus. Ibnu Taimiyah tak menyukai kebijakan penetapan harga oleh pemerintah jika kekuatan pasar yang kompetitif bekerja dengan baik dan bebas. Ia merekomendasikan kebijakan penetapan harga (oleh pemerintah) dalam kasus terjadinya monopoli dan ketidaksempurnaan mekanisme pasar.

Alasan yang sama secara konsisten berlaku untuk kasus tenaga kerja dan jasa produksi lainnya. Prinsip dasarnya tentang masalah itu adalah “jika penduduk menginginkan kepuasan, para penjual harus menghasilkan barang dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan umum dan menawarkan produk mereka pada tingkat harga normal. (al-thaman al-ma’ruf). Dalam keadaan seperti itu regulasi harga oleh pemerintah tak diperlukan. Tetapi jika seluruh keinginan penduduk tak bisa dipuasi tanpa memaksa harga yang adil (al-tas’ir al’adil), karenanya harga harus diatur seadil-adilnya, tanpa akibat yang merugikan bagi setiap orang (la wakasa wa la shatata).

b. Pandangan Ibnu Taimiyah tentang hak milik
Menurut Ibnu Taimiyah penggunaan hak milik itu memungkinkan sejauh tak bertentangan dengan prinsip syariah. Hak milik adalah sebuah kekuatan yang didasari atas yariah untuk menggunakan sebuah obyek tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatnya. Misalnya sesekali kekuatan itu sangat lengkap sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjamkan atau menghadiahkan mewariskan atau menggunakan untuk tujuan produktif. Tetapi kekuatan itu tak lengkap karena hak dari si pemilik itu terbatas.

Pembahasan Ibnu Taimiyah tak dibatasi oleh hak milik pribadi, juga mencakup pemilikan oleh hak milik pribadi juga mencakup pemilikan oleh masyarakat maupun negara. Dalam soal ini pandangannya tentang karakteristik ekonominya sangat berbeda dan tak ditemukan dalam pandangan para sarjana manapun.
Tentang hak milik individual, Ibnu Taimiyah secara sederhana menjelaskan secara rinci untuk kepentingan yang dibenarkan syariat. Seperti mengamankan pemilikan suatu barang yang terlantar karena tak memiliki pemilik jelas agar bisa dibudidayakan, pewarisan, penjualan dan sebagainya. Setiap individu memiliki hak untuk menikmati hak miliknya menggunakan secara produktif memindahkan dan melindunginya dari pemubaziran.

Tetapi hak tersebut mempunyai keterbatasan. Ia tak boleh menggunakannya secara berhambur-hamburan, digunakan dengan semena-mena ataupun untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam transaksi dilarang untuk menggunakan secara terlarang antara lain pemalsuan, penipuan dan mencuri timbangan atau ukuran. Dalam transaksi juga dilarang mengeksploitasi orang-orang yang sangat membutuhkan misalnya dengan cara menimbun barang makanan di musim kekeringan. Menurut Ibnu Taimiyah orang yang mengumpulkan hartanya berlebihan diibaratkan seperti kisah Qarun. Dan setiap individu tak boleh menggunakan hak miliknya yang bisa menimbulkan kerugian bagi tetangganya.

Tipe kedua dari hak milik adalah pemilikan secara kolektif atau hak milik sosial. Ini merupakan suatu obyek perhatian Ibnu Taimiyah.misalnya sebuah obyek bisa saja dimiliki oleh dua atau lebih orang atau oleh organisasi ataupun asosiasi. Banyak obyek tertentu dimiliki oleh masyarakat di sebuah wilayah khusus atau oleh masyarakat seluruhnya. Hak pemilikan seperti itu biasanya diperlukan untuk kepenting sosial.
Jika kekayaan dimiliki oleh dua atau lebih orang mereka bisa saja menggunakannya sesuai aturan yang mereka tetapkan bersama. Tada ada salah satu pihak dalam kerjasama itu yang boleh disakiti atau dirugikan oleh yang lain. Jika salah satu pasangan ingin mengembangkan harta bersam tersebut maka pihak yang lain harus berkontribusi dan bekerjasama untuk itu. 

Salah satu contoh penyelesaian yang dianjurkan oleh Ibnu Taimiyah adalah diperbolehkannya harta waqaf diganti dengan yang lain yang lebih bermanfaaat untuk mencapai tujuan yang dimaksud oleh orang-orang yang disantuni. Pandangan ini tak secara umum diterima oleh para ahli fiqh Islam. Barang hasil amal yang digunakan oleh orang kaya dinyatakan tidak sah. Karena prinsip dilarangnya harta berputar dikalangan orang-orang kaya serta bertentangan dengan prinsip distribusi keadilan serta menutup jurang kesenjangan antara kaya dan miskin.

Kategori ketiga adalah hak pemilikan oleh negara. Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan sumber-sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misalnya untuk menyelenggarakan pendidikan, regenerasi moral, memelihara keadilan, memelihara hukum dan tatanan yang secara umum melindungi seluruh kepentingan material dan spiritual daru penduduk.
Menurut Ibnu Taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat dan barang rampasan perang (ghanimah). Selain itu untuk menambah kekayaan lainnya negara bisa memungut pajak ketika dibutuhkan dan atau kebutuhannya meningkat. Barang yang hilang dan tak berhasil ditemukan pemiliknya menjadi milik negara. Hal yang sama berlaku bagi kekayaan yang tak bertuan, waqaf, hadiah dan pungutan denda, bisa disebutkan sebagai sumber-sumber kekayaan negara.

c. Pandangan Ibnu Taimiyah tentang riba
Ibnu Taimiyah secara ringkas menganalisa larangan tentang riba dan dia mengatakan bahwa “ praktek bunga/riba sangat jelas dilarang dalam Alquran dan tak ada perbedaan pandangan diantara para penganut Islam tentang masalah ini. Juga bunga itu dilarang karena menyengsarakan orang yang membutuhkan dan memperoleh sejumlah milik dengan cara yang salah. Motif itu bisa ditemukan dalam seluruh kontrak yang mengandung unsur riba. 

Dalam hal menganalisa pinjaman ia mengatakan kemungkinan peminjam menginvestasikan uangnya dan menerima keuntungan hanya dilakukan perkiraan saja (amr mawhum) karenanya bisa jadi bisa terwujud bisa juga tidak. Untuk menetapkan hitungn lebih dari jumlah yang dipinjamkan melalui dasar perkiraan seperti itu merupakan bentuk ketidakadilan dan eksploitasi (dharar). Basis ekonomi lainnya dari larangan terhadap riba seperti itu adalah adanya fakta bahwa pemilik kapital jauh dari berusaha dan menyandarkan pada pendapatan bunga. Ini sebabnya ketika para peminjam uang memiliki kemungkinan memiliki keuntungan secara tunai atau dari pembayaran yang tertunda ia akan menjaukan diri dari melakukan kegiatan ekonomi lainnya dan tak siap memasuki sebuah perdagangan, bisnis dan industri yang melibatkan resiko dan kerja keras. Ini berarti akan mengakhiri kebaikan dan kesejahteraan umum (manafi al-nas). Padahal menurut fak kesejahteraan umum bisa dicapai melalui kegiatan perdagangan, komersial, manufaktur dan konstruksi.
Ibnu Taimiyah menganjurkan konsep susunan masyarakat yang berpihak pada kaidah dan nilai-nilai Islam, 
gambaran tersebut sebagai berikut:

 Beriman kepada Allah Yang Esa, tiada tuhan selain Allah, Al Khaliq dan pemelihara alam semesta. Dialah yang memberi manusia aturan hidup yang menjamin kebaikan di dunia dan di akhirat (ma’ash wa ma’ad)

 Kerjasama. Manusia tak bisa hidup tanpa ketergantungan dengan yang lain. Mereka perlu hidup bersama dan bekerjasama untuk meraih kesejahteraan yang maksimak dan menangkis kejahatan

 Setiap anggota komunitas Islam bukanlah sekedar manusia ekonomi, mereka juga harus mempunyai tujuan meraih ridha Allah melalui amaliah yang benar dan memberi pelayanan antar sesama manusia. Niat yang baik dan amal yang benar akan tumbuh subur ketika memperoleh respon positif dari sesama. Akhirnya berlomba-lomba dalam kebaikan akan memberikan keuntungan kepada semua pihak yang terlibat.

 Kedermawanan dan perbuatan baik harus ditumbuhkan dalam masyarakat. Masyarakat harus menghargai kebutuhan orang lain seperti penghargaannya terhadap kebutuhan diri sendiri. Pada sisi lain, nafsu terhadap uang dan kekikiran dalam segala hal adalah tercela. Hidup bermewah-mewah harus dihindari. Kebijakan yang paling baik adalah sikap tengah-tengah.

 Di masyarakat, tidak boleh ada monopoli, eksploitasi, penipuan atau transaksi yang mengandung riba. Kebaikan harus dikembangkan menjadi kebiasaan dan kejahatan harus dilarang. Negara harus berperan aktif bermain dalam kehidupan ekonomi. Juga harus melakukan intervensi jika kebebasan dirusak oleh penduduk yang tak mau memenuhi kewajiban-kewajiban mereka.

d. Pandangan Ibnu Taimiyah tentang uang dan kebijakan moneter
Dalam beberapa bagian bukunya yang berjudul Fatawa ia membahas masalah ekonomi yang kemudian dikenal dengan hukum Gresham (Gresham adalah pedagang Inggris yang hidup 2 abad sesudah Ibnu Taimiyah). Hukum tersebut menebutkan bahwa jika dua buah mata uang koin memiliki nilai yang sama tetapi dibuat dari logam yang tak sama nilainya (nilai intrinsiknya) maka uang yang nilai intrinsiknya rendah akan menyingkirkan mata uang yang lainnya. Sedangkan mata uang yang nilai intrinsiknya tinggi akan dilebur, ditimbun atau diekspor karena dianggap lebih menguntungkan.

Dia mengatakan bahwa athman (bentuk tunggalnya thaman adalah harga atau sesuatu yang dibayarkan sebagai pengganti harga, misalnya uang) dimaksudkan sebagai alat ukur dari suatu nilai benda (mi’yar al amwal) melalui uang itu sejumlah benda (maqadir al amwal) diketahui nilainya dan dirinya tak bermaksud menggunakannya untuk diri sendiri (dikonsumsi). Dari pernyataan tersebut sangatlah jelas bahwa fungsi esensial dari uang adalah untuk mengukur nilai suatu benda atau dibayarkan sebagai alat tukar sejumlah benda berbeda. Hal ini mengisyaratkan uang sama sekali dilarang dipakai sebagai komoditi dan diperjualbelikan.

e. Pandangan Ibnu Taimiyah tentang kerjasama dan bentu-bentuk dari organisasi ekonomi
Islam satu-satunya jalan hidup/agama yang memberikan nilai yang tinggi terhadap aktivitas ekonomi. Hasil dari kegiatan ekonomi dihargai sebagai rahmat Allah SWT. Beberapa ayat dibawah ini menggambarkan pemikiran tersebut:

Alquran 3:174
“maka, mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa, mereka mengikuti keridhaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar”

Alquran 24:22
“dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan diantara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah”

Alquran 62:10
“apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kami di muka bumi dan carilah karunia Allah dan Ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung”

Alquran 73:20
‘Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah…”

Ibnu Taimiyah membagi seluruh transaksi dan kegiatan ekonomi menjadi dua kategori :
• Transaksi yang berpijak pada asas keadilan (al-tasarrufat al-adliyah), dibagi 2:
o Transaksi melalui pertukaran (al-mu’awadat)
o Transaksi melalui kerjasama (al-musyarakat)

• Transaksi yang berpijak pada asas kedermawanan dan manfaat (al-tasrrufat al-fadliyah) juga dibagi 2 yakni:
o Kerjasama kepemilikan (syirkah al-‘amlak)
o Kerjasama dalam kontrak (syirkah al-‘uqud)

Dia juga menyebutkan lima bentuk kerjasama:

1. Kerjasama permodalan dan tenaga kerja (syirkah al-‘inan). Dua orang atau lebih mengumpulkan modal mereka lalu bekerja bersama-sama dan membagi hasil keuntungan yang mereka perolah.

2. Kerjasama dalam tenaga kerja (syirkah al-aabdan). Sejumlah orang tukang bergabung menangani sebuah pekerjaan dan setuju untuk membagi penghasilan diantara meraka sendiri.

3. Kerjasama kredit (syirkah al-wujuh). Seseorang atau lebih dari anggota suatu organisasi mendapatkan barang secara kredit dan mereka kemudian menjualnya dan mereka sepakat membagi keuntungan yang diperolehnya.

4. Kerjasama komprehensif (syirkah al-mufawadah). Kerjasama dalam berbagai bentuk diatas sekaligus.

5. Kerjasama mudharabah (syirkah al-mudharabah). Salah satu pihak menyediakan modal sedangkan pihak lain menyediakan tenaganya.

Hampir keempat mazhab figh,khususnya Mazhab Hambali dan Hanafi pada prinsipnya menerima bentuk-bentuk kerjasama itu dengan sedikit perbedaan pada detilnya. Mazhab Syafii menyetujui syirkah al-inan dan syirkah al-mudharabah saja dan menolak bentuk kerjasama lainnya. Mazhab Maliki sama dengan Syafii menerima dua model tersebut dan secara tegas menolak syirkah al-wujuh.

Dia menuliskan esensi dari kerjasama adalah terpeliharanya dan dilaksanakannya keadilan. Basis utama dari bisnis dan kerjasama itu adalah keadilan dari kedua belah pihak. Oleh karenanya yang bertentangan dengan keadilan misalnya salah satu pihak menahan keuntungan atas sejumlah komoditas tertentu atas sejumlah tertentu dari keuntungan itu untuk dirinya sendiri atau hanya satu pihak saja yang menanggung beban kerugian.

Sebagian pemikiran dari Ibnu Taimiyah diatas memberi gambaran begitu bergairahnya (karena Allah ta’allah) para ahli Islam untuk memberikan panduan yang detail bagi kegiatan ekonomi agar tidak menyimpang dari jalur yang digariskan oleh Allah SWT. Keasyikan dan kenikmatan mengumpulkan harta sangat dijaga oleh norma dan nilai-nilai Islam agar tidak menjadi Qarun dan bisa mencontoh Nabi Sulaiman AS yang tetap terjaga hatinya kepada Allah semata. Mudah-mudah menjadi ibrah bagi kami yang masih menuntut ilmu untuk menyempurnakan ikhtiar dan menetapkan hati hanya kepada Allah semata.

Wallahu a’lam bishawab
Penulis: Tatok Djoko Sudiarto

Daftar Pustaka
Al-qur’anul Karim
Chapra, Umer, Sistem Moneter Islam, Tazkia Cendekia, Jakarta, 2000
Harahap, Sofyan, Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah, Pustaka Quantum, Jakarta, 2008
Islahi, AA, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiah, Bina Ilmu, Surabaya, 1997
Khan, Fahim, Islamic Economic Series – 19: Essay in Islamic Economic, The Islamic Foundation, United Kingdom, 1995

Pengantar Fiqh Muamalah


PENGERTIAN FIQH MU’AMALAH 
 
Menurut Dr. Wahbah Zuhaili (dalam Fiqh Muamalah Perbankan syariah, Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia ,1999).   Fiqh muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan tang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa fatwanya. Secara bahasa ( etimologi ) Fiqih (فقه ) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata ’amila (عامل- يعامل – معاملة ) yang berarti berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia ( Hablun minannas ). Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan ( gugatan, peradilan, dan sebaginya ) dan pembagian warisan.

Fiqh muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit apabila dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (Ibadah dan muamalah). Fiqh muamalah merupakan peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan nama hukum Private (hal qanun al madani). Hukum private dalam pengertian tersebut tidak lain hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan pembeli menerima barang dari penjual.

Dan menurut Dr. H. Hendi Suhendi, (dalam Fiqh Muamalah 2002, hal. 1 ).
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata :

(عامل- يعامل – معاملة) sama dengan wazan : (فاعل – يفاعل – مفاعلة) , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.

Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit. Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut :

Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah :
التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر
”Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.
Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.

Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit (khas) didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut :

1. Menurut Hudlari Byk.
المعاملات جميع العقود التي بها يتبادل منافعهم
” Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya”.

2. Menurut Idris Ahmad ”Muamalah adalah aturan aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaniyah dengan cara yang paling baik”.

3. Menurut Rasyid Ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.

Dari pandangan di atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dan muamalah dalam arti luas adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan pemutaran harta.

Hadits Tentang Niat



Dari Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).’” (Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadits; Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusairy An-Naisabury di dalam kedua kitab mereka yang merupakan kitab paling shahih diantara kitab-kitab hadits)[1]

Kedudukan Hadits

Materi hadits pertama ini merupakan pokok agama. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Ada Tiga hadits yang merupakan poros agama, yaitu hadits Úmar, hadits Aísyah, dan hadits Nu’man bin Basyir.” Perkataan Imam Ahmad rahimahullah tersebut dapat dijelaskan bahwa perbuatan seorang mukallaf bertumpu pada melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Inilah halal dan haram. Dan diantara halal dan haram tersebut ada yang mustabihat (hadits Nu’man bin Basyir). Untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dibutuhkan niat yang benar (hadits Úmar), dan harus sesuai dengan tuntunan syariát (hadits Aísyah).

Setiap Amal Tergantung Niatnya

Diterima atau tidaknya dan sah atau tidaknya suatu amal tergantung pada niatnya. Demikian juga setiap orang berhak mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya dalam beramal. Dan yang dimaksud dengan amal disini adalah semua yang berasal dari seorang hamba baik berupa perkataan, perbuatan maupun keyakinan hati.

Fungsi Niat
Niat memiliki 2 fungsi:
1. Jika niat berkaitan dengan sasaran suatu amal (ma’bud), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara amal ibadah dengan amal kebiasaan.
2. Jika niat berkaitan dengan amal itu sendiri (ibadah), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara satu amal ibadah dengan amal ibadah yang lainnya.
Pengaruh Niat yang Salah Terhadap Amal Ibadah
Jika para ulama berbicara tentang niat, maka mencakup 2 hal:
1. Niat sebagai syarat sahnya ibadah, yaitu istilah niat yang dipakai oleh fuqoha’.
2. Niat sebagai syarat diterimanya ibadah, dengan istilah lain: Ikhlas.
Niat pada pengertian yang ke-2 ini, jika niat tersebut salah (tidak Ikhlas) maka akan berpengaruh terhadap diterimanya suatu amal, dengan perincian sebagai berikut:
a. Jika niatnya salah sejak awal, maka ibadah tersebut batal.
b. Jika kesalahan niat terjadi di tengah-tengah amal, maka ada 2 keadaan:
- Jika ia menghapus niat yang awal maka seluruh amalnya batal.
- Jika ia memperbagus amalnya dengan tidak menghapus niat yang awal, maka amal tambahannya batal.
c. Senang untuk dipuji setelah amal selesai, maka tidak membatalkan amal.


Beribadah dengan Tujuan Dunia

Pada dasarnya amal ibadah hanya diniatkan untuk meraih kenikmatan akhirat. Namun terkadang diperbolehkan beramal dengan niat untuk tujuan dunia disamping berniat untuk tujuan akhirat, dengan syarat apabila syariát menyebutkan adanya pahala dunia bagi amalan tersebut. Amal yang tidak tercampur niat untuk mendapatkan dunia memiliki pahala yang lebih sempurna dibandingkan dengan amal yang disertai niat duniawi.

Hijrah
Makna hijrah secara syariát adalah meninggalkan sesuatu demi Allah dan Rasul-Nya. Demi Allah artinya mencari sesuatu yang ada disisi-Nya, dan demi Rasul-Nya artinya ittiba’ dan senang terhadap tuntunan Rasul-Nya.


Bentuk-bentuk Hijrah:
1. Meninggalkan negeri syirik menuju negeri tauhid.
2. meninggalkan negeri bidáh menuju negeri sunnah.
3. Meninggalkan negeri penuh maksiat menuju negeri yang sedikit kemaksiatan.
Ketiga bentuk hijrah tersebut adalah pengaruh dari makna hijrah

Sombongkah Kita Kepada Allah...???


Coba kita main matematika ea....
Seumpama kita hidup 60 tahun lamanya, Insya Allah....
Di dalam 60 tahun, kita hidup sekitar 31,536,000 menit.
Hitungannya: 60 menit x 24(jam) x 365(hari) x 60(tahun) = 31,536,000 menit

Untuk Shalat 5 waktu sampai kita umur 60 tahun, kita perlu:
5 menit x 5 (waktu) x 365(hari) x 49(tahun) = 447,125 menit

Kenapa dikali 49? karena kita diwajibkan sholat pada saat umur 12tahun. Jadi 60 tahun - 11 tahun = 49 Tahun

Trus...
447,125 dibagi 31,536,000 dikali 100=1.4 %

KITA CUMA DIBUTUHKAN 1.4 % DARI HIDUP KITA UNTUK MENGIKUTI PERINTAH SHOLAT KEPADANYA.

Jadi sebenarnya kita sombong jika hanya 1.4% dari hidup kita, kita ngak memenuhi kewajiban kita kepada Allah...

Ayo yang malas atau belum sholat..?
Berani SOMBONG sama Allah ???