Muslimahzone.com – “Allah telah mengutuk
orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato,
orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu
matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang
merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)
Seiring dengan perkembangan teknologi, gaya hidup
manusia juga ikut berkembang dan berubah. Salah satu gaya hidup yang
digandrungi manusia adalah merubah gigi mereka agar lebih cantik dan
lebih indah, maka munculah kawat behel yang digunakan untuk merapikan
gigi, ada gigi yang terbuat dari emas atau kuningan untuk mengganti gigi
yang tanggal, ada juga alat untuk mengikir gigi agar lebih tipis dan
lain-lainnya.
Fenomena di atas menarik perhatian sebagian kaum muslimin yang
mempunyai kepedulian terhadap hukum halal dan haram. Banyak dari mereka
yang menanyakan status hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Oleh
karenanya, perlu ada penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut. Untuk
mempermudah pemahaman, pembahasan ini akan dibagi menjadi beberapa
masalah :
Hukum Menggunakan Kawat Behel
Banyak jama’ah pengajian yang menanyakan hukum menggunakan kawat behel, boleh atau tidak menurut pandangan Islam ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dirinci terlebih dahulu :
Pertama : Jika seseorang mempunyai gigi atas yang
letaknya agak ke depan, atau menurut istilah orang Jawa “gigi moncong“
atau “gigi mrongos“, yang kadang sampai tingkat tidak wajar sehingga
mukanya menyeramkan, maka hal ini dikatagorikan gigi yang cacat, oleh
karenanya boleh diobati dengan cara apapun, termasuk menggunakan kawat
behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ
دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً
وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak
menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya
kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya, “Penyakit apakah itu wahai
Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi : Hadits ini Hasan Shahih).
Di dalam hadits di atas diterangkan bahwa Allah melaknat orang yang
merubah gigi dengan tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik.
Berkata Imam Nawawi menerangkan hadist di atas :
“Maksud (al-Mutafalijat) dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-falaj) artinya
renggang antara gigi geraham dengan gigi depan. Ini sering dilakukan
oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar
mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah.
Renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak
perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur
dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan lebih indah dan
lebih muda. Perbuatan seperti ini haram untuk dilakukan, ini berlaku
untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya berdasarkan hadist-hadist yang
ada, dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan Allah serta bentuk
manipulasi dan penipuan. “ [1]
Kedua : Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi
masih dalam batas yang wajar, tidak menakutkan orang, dan bukan suatu
cacat atau sesuatu yang tidak memalukan, serta pemakaian kawat behel
dalam hal ini hanya sekedar untuk keindahan saja, maka hukum pemakaian
kawat behel tersebut tidak boleh karena termasuk dalam katagori merubah
ciptaan Allah suhbanahu wata’ala.
Dalilnya adalah hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ
وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang
yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata,
orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang
merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)
Hukum Memakai Gigi Palsu
Jika seseorang giginya lepas, boleh nggak diganti dengan gigi palsu?
Apakah mengganti gigi dengan gigi palsu termasuk merubah ciptaan Allah?
Jawaban : Seseorang yang mempunyai gigi, kemudian
gigi tersebut lepas, karena kecelakaan, atau dipukul oleh orang lain,
atau terbentur benda keras, atau karena sebab lain, maka dibolehkan
baginya untuk menggantinya dengan gigi palsu. Karena ini termasuk dalam
pengobatan.
Memakai gigi palsu untuk mengganti gigi yang asli yang lepas atau
rusak, bukanlah termasuk merubah ciptaan Allah, tetapi termasuk
pengobatan.
Ini dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah : 25/ 16, no : 21104, yang berbunyi :
لَا بَأسَ بِعِلَاجِ الأَسنَانِ المُصَابَةِ أَو المعِيبَةِ
بِمَا يُزِيلُ ضَرَرَهَا أَو خَلعهَا ، وَجَعل أَسنَانِ صِنَاعِية فيِ
مَكَانِهَا إذَا احتِيجَ إلى ذلك ؛ لأَنّ هَذَا مِن العلَاج المُبَاحِ
لِإِزَالةِ الضَرَرِ
- Hal ini termasuk bagian pengobatan yang dibolehkan untuk menghilangkan bahaya yang timbul.”
Berkata Syekh Sholeh Munajid :
تَركِيبُ أَسنَانٍ صِنَاعِيةٍ مَكَانَ الأَسنَانِ
المَنزُوعَةِ لِمَرَضٍ أَو تَلَفٍ أَمرٌ مُبَاح لَا حَرَج فِي فِعلِهِ ،
وَلَا نَعلَمُ أَحَدًاً مِن أَهلِ العِلمِ يَمنَعُهُ ، وَلَا فَرقَ بَينَ
أَن تثبت الأَسنَان فَي الفَمِّ أَو لَا تثبت ، وَيَفعَلُ المَرِيضُ
الأَصلَحُ لَه بِمَشُورَة طَبِيبٍ مُختِص .
“Memasang gigi buatan sebagai pengganti gigi yang dicabut karena
sakit atau karena rusak, adalah sesuatu yang dibolehkan tidak apa-apa
untuk dilakukan. Kami tidak mengetahui seorangpun dari ulama yang
melarangnya. Kebolehan ini berlaku secara umum, tidak dibedakan apakah
gigi itu dipasang permananen atau tidak, yang penting bagi pasien
memilih yang sesuai dengan keadaannya setelah meminta pendapat kepada
dokter spesialis. “ [2]
Gigi Palsu Dari Emas dan Perak
Di atas sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu untuk
mengobati penyakit, atau mengganti giginya yang rusak. Pertanyaannya
adalah bagaimana hukum menggunakan gigi palsu dari emas atau perak ?
Jawabannya harus dirinci terlebih dahulu : Jika yang
memasang gigi palsu adalah perempuan, maka hal itu dibolehkan karena
perempuan dibolehkan untuk menggunakan emas. Tetapi jika yang
menggunakan gigi palsu itu adalah laki-laki, maka hal itu tidak bisa
dilepas dari dua keadaan :
Pertama : Dalam keadaan normal, dan tidak darurat,
artinya dia bisa menggunakan gigi palsu dari bahan akrilik dan porselen
selain emas dan perak, maka dalam hal ini memakai gigi palsu dari emas
dan perak hukum haram.
Kedua : Dalam keadaan darurat dan membutuhkan,
seperti dia tidak mendapatkan kecuali gigi palsu yang terbuat dari emas
atau perak, atau tidak bisa disembuhkan kecuali dengan bahan dari emas
atau perak, maka hal itu dibolehkan. Ini berdasarkan hadist yang
diriwayatkan olehArfajah bin As’ad :
عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ قَالَ أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ
الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ
فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Dari Arfajah bin As’ad ia berkata, “Saat terjadi perang Al Kulab
pada masa Jahilliyah hidungku terluka, lalu aku mengganti hidungku dari
perak, tetapi justru hidungku menjadi busuk. Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar aku membuat hidung dari
emas.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan hadist ini Hasan)
Hadist di atas, walaupun berbicara masalah penggantian hidung dengan
emas dan perak dalam keadaan darurat atau membutuhkan, tetapi bisa
dijadikan dalil untuk penggantian gigi dengan perak dan emas, jika
memang dibutuhkan, karena kedua-duanya sama-sama anggota tubuh.
Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika Berwudhu
Bagaimana hukum mencabut gigi palsu ketika berwudhu ?
Jawabannya : Jika gigi palsu tersebut terbuat dari
bahan yang suci dan tidak najis, maka tidak perlu dicabut ketika
berwudhu, terutama jika sudah dipasang secara permanen. Karena
mencabutnya akan menyebabkan kesusahan bagi pemiliknya, padahal Islam
diturunkan agar umatnya terhindar dari kesusahan.
Sebaliknya jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan najis, maka
harus dicabut dan tidak boleh dipakai ketika berwudhu dan sholat.
Namun demikian, ini jarang terjadi, karena pada dasarnya bahan-bahan
untuk membuat gigi palsu rata-rata bersih dan suci, seperti gigi tiruan
akrilik yang sekarang dipakai secara umum. Gigi tiruan ini mudah
dipasang dan dilepas oleh pasien. Bahan akrilik merupakan
campuran bahan sejenis plastik harganya murah, ringan dan bisa diwarnai
sesuai dengan warna gigi. Ada juga gigi tiruan dari porselen yang
ketahanannya lebih kuat dari akrilik. Dan yang lebih kuat lagi, serta
bisa bertahan sampai bertahun-tahun adalah gigi tiruan dari logam atau
emas, hanya saja tampilannya berbeda dengan gigi asli.
Syekh Utsaimin ketika ditanya tentang seseorang yang mempunyai gigi
palsu, apakah harus dicabut ketika berwudhu ? Beliau menjawab sebagai
berikut :
“Jika seseorang mempunyai gigi palsu yang sudah dipasang, maka tidak
wajib untuk dilepas. Ini seperti cincin yang tidak wajib dilepas ketika
berwudhu, lebih baik digerak-gerakan saja tetapi inipun tidak wajib. Hal
itu dikarenakan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam mengenakan
cincin, dan tidak pernah ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau
melepaskannya ketika berwudhu. Ini jelas lebih mungkin menghalangi
masuknya air dari gigi palsu. Apalagi sebagian kalangan merasa sangat
berat jika harus melepas gigi palsu yang sudah dipasang tersebut,
kemudian memasangnya kembali. “ [3]
Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika Meninggal Dunia
Bagaimana hukum mencabut gigi palsu ketika seseorang meninggal dunia, terutama yang terbuat dari emas dan perak ?
Jawabannya : Di atas sudah diterangkan kebolehan
memasang gigi palsu dari emas dan perak bagi laki-laki jika dalam
keadaan darurat dan membutuhkan, makanya jika seseorang sudah meninggal
dunia, keadaan darurat tersebut sudah hilang, sehingga harus diambil
dari mayit, kecuali jika hal itu justru menyakiti atau menodai mayit,
maka hukumnya menjadi tidak boleh dicabut. Kenapa tidak boleh? karena
mayit walaupun sudah mati, tetapi masih dalam keadaan terhormat dan
tidak boleh dinodai ataupun disakiti, sebagaimana orang hidup.
Adapun bagi perempuan secara umum dibolehkan menggunakan gigi emas sebagaimana diterangkan di atas.[4] Ketika
perempuan ini meninggal dunia, maka hal itu diserahkan kepada ahli
waris, jika mereka merelakan gigi dari emas itu ikut dikubur bersama
mayit, maka tentunya lebih baik. Tetapi jika mereka menginginkan gigi
dari emas yang bernilai tersebut, maka dibolehkan bagi mereka mencabut
gigi emas dari mayit tersebut , selama hal itu tidak menyakiti atau
menodai mayit.
[1] Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz : 14, hal : 106-107
[2] www.Islamqa.com
[3] Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, Dar al-Wathan, 1413, juz : 11, hal : 140
[4] Tentang kebolehan perempuan menggunakan gigi palsu dari emas disampaikan oleh Syekh Abdul Muhsin Ubaikan di dalam situsnya : www.al-obeikan.com
oleh:
Ustadz Ahmad Zain An Najah, LC
http://ahmadzain.com
Ustadz Ahmad Zain An Najah, LC
http://ahmadzain.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar