Welcome to My Blog

Selasa, 06 Maret 2012

Indahnya Sistem Ekonomi Islam


any setianingrum ekonomi islam



Any Setianingrum, M.E.Sy
Akademisi & Pemerhati Ekonomi Islam & Alumni Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra

Indah, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kandungan dan tujuan dari sistem ekonomi Islam. Sekitar 15 abad yang lalu, dari sebuah masyarakat yang belum tersentuh segala jenis teknologi, di bawah kepemimpinan, manusia paling mulia, Rasulullah Muhammad SAW, telah dicontohkan sekian banyak implementasi kegiatan, transaksi dan akad ekonomi yang sangat visioner dan antisipatif  terhadap segala problematika yang timbul di kemudian hari. Hingga dalam waktu singkat, membentuk perekonomian kota Madinah yang adil dan sejahtera bagi seluruh penduduknya, baik muslim maupun non muslim.

Produk-produk Ekonomi Islam senantiasa memihak pada nilai-nilai keadilan, menjunjung tinggi produktifitas pada sektor riil, memberdayakan sumber daya unggulan pada investasi yang halal, berfokus kepada pemerataan kesejahteraan sekaligus pertumbuhan, serta menempatkan manusia sebagai sumber daya insani pada harkat dan martabat yang tinggi. Pada hakekatnya semua kegiatan ekonomi diperbolehkan dalam Islam, kecuali ada dalil yang melarangnya. Adanya berbagai larangan dimaksudkan untuk melindungi keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia. Dilarangnya tindakan riba, spekulasi, zat-zat yang diharamkan, penimbunan barang, manipulasi permintaan/penawaran, ketidakjelasan spesifikasi, perusakan terhadap lingkungan serta pelarangan terhadap adanya kezaliman dan maksiat dalam kegiatan ekonomi,  semua itu demi kebaikan manusia dan semesta alam sebagai fasilitas pendukungnya. Secara universal, adanya pembatasan-pembatasan tersebut mendorong kegiatan ekonomi yang bermoral dan beretika sekaligus membangun peradaban manusia  menuju level tertinggi dari semua jenis makhluk Tuhan lainnya.

Dalam masa kejayaan pemerintahan Islam tidak pernah mengalami krisis ekonomi yang berarti, tidak ditemui kesenjangan sosial ekonomi yang vulgar, bahkan pada masa kejayaan khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-101 H), para petugas zakat begitu kesulitan dalam mencari rakyatnya yang miskin, sampai akhirnya dialokasikan ke luar daerah. Hal yang sangat berbeda terjadi setelah sistem ekonomi  dikuasai dunia barat yang menganut kapitalisme, krisis demi krisis terus berulang. Sepanjang abad 20, telah terjadi lebih dari 20 krisis ekonomi, yang kesemuanya merupakan krisis finansial (Roy & Davies, 1996). Dua  krisis terakhir terjadi pada tahun 1997 dan 2008 yang artinya pengulangan krisis ekonomi menjadi semakin cepat.
Berbagai transaksi dan akad di dunia bisnis yang telah dipraktekkan oleh masyarakat  Madinah di bawah keteladanan dan petunjuk Rasulullah SAW, hingga kini masih sangat relevan setelah mengalami inovasi dan penyesuaian dengan perkembangan jaman, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariah tentunya. Semua produk ekonomi Islam akan bersinergi membentuk bangunan perekonomian yang multi dimensi, lahir batin, jasmani rohani dan dunia akherat.      Produk-produk perbankan dan keuangan seperti asuransi (takaful), pegadaian (rahn), pasar modal syariah yang berbasis jual beli, sewa menyewa dan bagi hasil akan membuat agregat kegiatan ekonomi makro dan mikro berbentuk bangunan perekonomian riil yang tangguh dan tahan krisis, sebagaimana dibuktikan dalam krisis ekonomi 1998 lalu. Dimana Bank Muamalat dan 79 BPR syariah, tidak mengalami negative spread karena tidak memberlakukan perhitungan berbasis bunga, dan tidak termasuk bank yang diberi dana BLBI,  sebagaimana dilakukan sebagian besar perbankan konvensional saat itu.

Sukuk, instrumen keuangan yang saat ini sedang menjadi incaran investor, yang mengharuskan adanya underlying asset, sangat cerdas menekan penyimpangan alokasi dana proyek. Sukuk untuk proyek-proyek lokal/pemerintah juga bisa meningkatkan peran serta masyarakat untuk turut aktif mendanai pembangunan dan turut memiliki proyek tersebut, hal itu sangat efektif mengurangi hutang luar negeri dan ketergantungan dengan asing. Hasil survey dari Islamic Finance Service Malaysia (ISFM), pasar obligasi syariah dunia tahun 2005 mengalami pertumbuhan hingga 300 %. Hasil lelang sukuk dalam negeri sejak 2009 lalu, penerbitan sukuk global yang dilakukan pemerintah selalu mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed).
Demikian pula pada sektor riil, tren bisnis yang mengacu pada prinsip syariah mulai menggeliat di hotel, salon, rumah sakit, Multi Level Marketing, pasar tradisional syariah dll yang menjanjikan ketenangan dan kenyamanan, bebas dari bahan/cara yang diharamkan dan hal-hal yang berbau maksiat (prostitusi, pornografi, alkohol dll).

Instrumen ekonomi yang berdimensi sosial juga menjadi pilar penting sebagaimana kegiatan bisnis, keduanya diberi perhatian khusus oleh Islam. Wakaf telah memberikan kontribusi yang tidak sedikit di beberapa negara Islam. Universitas al-Azhar Cairo, rumah-rumah sakit, pendidikan dan pemberdayaan tenaga pendidik serta beasiswa bagi para mahasiswa dibiayai dari hasil wakaf.

Zakat sebagai instrument wajib dalam ekonomi Islam memiliki implikasi sebagai penjaga upah minimum buruh pada tingkat distribusi zakat, sebagai perisai terakhir bagi perekonomian supaya tidak mengalami stagnasi/under consumption pada kondisi krisis, menekan penimbunan harta, memaksa perputaran harta, menekan jumlah permasalahan sosial:kriminalitas, pelacuran, gelandangan, pengemis dll, dan sebagai penjaga aqidah.

Kini setelah kurang lebih 1500 tahun kemudian, praktisi ekonom Barat, CEO UK Trade & Investment, Sir Andrew Cahn (2009), memberikan kesaksiannya dengan lugas, bahwa meski ekonomi Islam tak berasal dari Inggris, tapi keuangan syariah telah menemukan tempatnya di Inggris.”Tak ada sektor yang kebal terhadap krisis keuangan global, namun keuangan syariah telah menunjukkan daya tahan luar biasa,” kata Cahn. Sebuah keindahan yang tidak luntur dimakan usia dan jaman…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar