Welcome to My Blog

Sabtu, 03 Maret 2012

Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah

Yang dikenal oleh para mahasiswa sekarang yang belajar ilmu ekonomi dan bisnis adalah teori yang dilahirkan oleh bangsa Eropa dan Amerika. Pertanyaan mendasar apakah kejayaan Islam sampai akhir abad 19 tidak menyisakan sedikitpun pemikiran-pemikiran berarti untuk umat manusia. John Maynard Keyness, Adam Smith, Dalton dan lain-lain lebih lekat di benak mahasiswa. Setelah di kelas kita semua mendengar bahwa ternyata hasil pemikiran ahli-ahli Islam diduplikasi/dicopy paste oleh ilmuwan Barat dan Al Fanjari mengungkapkan pemikiran jauh sebelum Adam Smith maka kesempatan ini kami mencoba melihat pandangan Ibnu Taimiyah tentang konsop ekonomi.

a. Pandangan Ibnu Taimiyah terhadap harga
Sikap Ibnu Taimiyah berada antara dua larangan yang sama-sama ektrem yaitu secara absolut melarang dan hak pemerintah mengatur harga tanpa syarat. Dalam menetapkan harga tingkat tertinggi dan terendah bisa ditetapkan sehingga kepentingan dua pihak, penjual dan pembeli yang terlindungi. Seluruh ahli figh sepakat bahwa seseorang bisa dipaksa untuk menjual barang dagangan pada tingkat harga yang setara jika secara hukum terikat untuk menjualnya. Para penimbun barang atau pemegang monopoli terkena aturan ini. Rasulullah SAW menolak menetapkan harga sebab pada waktu itu harga meningkat secara alamiah dan bukan karena pengaruh seseorang (impersonal) atau rekayasa orang perorang.

Karena itu tak bisa dikutip sebagai sebuah dukungan Rasulullah SAW atas peniadaan pengawasan atas harga. Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga dalam beberapa kasus. Ibnu Taimiyah tak menyukai kebijakan penetapan harga oleh pemerintah jika kekuatan pasar yang kompetitif bekerja dengan baik dan bebas. Ia merekomendasikan kebijakan penetapan harga (oleh pemerintah) dalam kasus terjadinya monopoli dan ketidaksempurnaan mekanisme pasar.

Alasan yang sama secara konsisten berlaku untuk kasus tenaga kerja dan jasa produksi lainnya. Prinsip dasarnya tentang masalah itu adalah “jika penduduk menginginkan kepuasan, para penjual harus menghasilkan barang dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan umum dan menawarkan produk mereka pada tingkat harga normal. (al-thaman al-ma’ruf). Dalam keadaan seperti itu regulasi harga oleh pemerintah tak diperlukan. Tetapi jika seluruh keinginan penduduk tak bisa dipuasi tanpa memaksa harga yang adil (al-tas’ir al’adil), karenanya harga harus diatur seadil-adilnya, tanpa akibat yang merugikan bagi setiap orang (la wakasa wa la shatata).

b. Pandangan Ibnu Taimiyah tentang hak milik
Menurut Ibnu Taimiyah penggunaan hak milik itu memungkinkan sejauh tak bertentangan dengan prinsip syariah. Hak milik adalah sebuah kekuatan yang didasari atas yariah untuk menggunakan sebuah obyek tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatnya. Misalnya sesekali kekuatan itu sangat lengkap sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjamkan atau menghadiahkan mewariskan atau menggunakan untuk tujuan produktif. Tetapi kekuatan itu tak lengkap karena hak dari si pemilik itu terbatas.

Pembahasan Ibnu Taimiyah tak dibatasi oleh hak milik pribadi, juga mencakup pemilikan oleh hak milik pribadi juga mencakup pemilikan oleh masyarakat maupun negara. Dalam soal ini pandangannya tentang karakteristik ekonominya sangat berbeda dan tak ditemukan dalam pandangan para sarjana manapun.
Tentang hak milik individual, Ibnu Taimiyah secara sederhana menjelaskan secara rinci untuk kepentingan yang dibenarkan syariat. Seperti mengamankan pemilikan suatu barang yang terlantar karena tak memiliki pemilik jelas agar bisa dibudidayakan, pewarisan, penjualan dan sebagainya. Setiap individu memiliki hak untuk menikmati hak miliknya menggunakan secara produktif memindahkan dan melindunginya dari pemubaziran.

Tetapi hak tersebut mempunyai keterbatasan. Ia tak boleh menggunakannya secara berhambur-hamburan, digunakan dengan semena-mena ataupun untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam transaksi dilarang untuk menggunakan secara terlarang antara lain pemalsuan, penipuan dan mencuri timbangan atau ukuran. Dalam transaksi juga dilarang mengeksploitasi orang-orang yang sangat membutuhkan misalnya dengan cara menimbun barang makanan di musim kekeringan. Menurut Ibnu Taimiyah orang yang mengumpulkan hartanya berlebihan diibaratkan seperti kisah Qarun. Dan setiap individu tak boleh menggunakan hak miliknya yang bisa menimbulkan kerugian bagi tetangganya.

Tipe kedua dari hak milik adalah pemilikan secara kolektif atau hak milik sosial. Ini merupakan suatu obyek perhatian Ibnu Taimiyah.misalnya sebuah obyek bisa saja dimiliki oleh dua atau lebih orang atau oleh organisasi ataupun asosiasi. Banyak obyek tertentu dimiliki oleh masyarakat di sebuah wilayah khusus atau oleh masyarakat seluruhnya. Hak pemilikan seperti itu biasanya diperlukan untuk kepenting sosial.
Jika kekayaan dimiliki oleh dua atau lebih orang mereka bisa saja menggunakannya sesuai aturan yang mereka tetapkan bersama. Tada ada salah satu pihak dalam kerjasama itu yang boleh disakiti atau dirugikan oleh yang lain. Jika salah satu pasangan ingin mengembangkan harta bersam tersebut maka pihak yang lain harus berkontribusi dan bekerjasama untuk itu. 

Salah satu contoh penyelesaian yang dianjurkan oleh Ibnu Taimiyah adalah diperbolehkannya harta waqaf diganti dengan yang lain yang lebih bermanfaaat untuk mencapai tujuan yang dimaksud oleh orang-orang yang disantuni. Pandangan ini tak secara umum diterima oleh para ahli fiqh Islam. Barang hasil amal yang digunakan oleh orang kaya dinyatakan tidak sah. Karena prinsip dilarangnya harta berputar dikalangan orang-orang kaya serta bertentangan dengan prinsip distribusi keadilan serta menutup jurang kesenjangan antara kaya dan miskin.

Kategori ketiga adalah hak pemilikan oleh negara. Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan sumber-sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misalnya untuk menyelenggarakan pendidikan, regenerasi moral, memelihara keadilan, memelihara hukum dan tatanan yang secara umum melindungi seluruh kepentingan material dan spiritual daru penduduk.
Menurut Ibnu Taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat dan barang rampasan perang (ghanimah). Selain itu untuk menambah kekayaan lainnya negara bisa memungut pajak ketika dibutuhkan dan atau kebutuhannya meningkat. Barang yang hilang dan tak berhasil ditemukan pemiliknya menjadi milik negara. Hal yang sama berlaku bagi kekayaan yang tak bertuan, waqaf, hadiah dan pungutan denda, bisa disebutkan sebagai sumber-sumber kekayaan negara.

c. Pandangan Ibnu Taimiyah tentang riba
Ibnu Taimiyah secara ringkas menganalisa larangan tentang riba dan dia mengatakan bahwa “ praktek bunga/riba sangat jelas dilarang dalam Alquran dan tak ada perbedaan pandangan diantara para penganut Islam tentang masalah ini. Juga bunga itu dilarang karena menyengsarakan orang yang membutuhkan dan memperoleh sejumlah milik dengan cara yang salah. Motif itu bisa ditemukan dalam seluruh kontrak yang mengandung unsur riba. 

Dalam hal menganalisa pinjaman ia mengatakan kemungkinan peminjam menginvestasikan uangnya dan menerima keuntungan hanya dilakukan perkiraan saja (amr mawhum) karenanya bisa jadi bisa terwujud bisa juga tidak. Untuk menetapkan hitungn lebih dari jumlah yang dipinjamkan melalui dasar perkiraan seperti itu merupakan bentuk ketidakadilan dan eksploitasi (dharar). Basis ekonomi lainnya dari larangan terhadap riba seperti itu adalah adanya fakta bahwa pemilik kapital jauh dari berusaha dan menyandarkan pada pendapatan bunga. Ini sebabnya ketika para peminjam uang memiliki kemungkinan memiliki keuntungan secara tunai atau dari pembayaran yang tertunda ia akan menjaukan diri dari melakukan kegiatan ekonomi lainnya dan tak siap memasuki sebuah perdagangan, bisnis dan industri yang melibatkan resiko dan kerja keras. Ini berarti akan mengakhiri kebaikan dan kesejahteraan umum (manafi al-nas). Padahal menurut fak kesejahteraan umum bisa dicapai melalui kegiatan perdagangan, komersial, manufaktur dan konstruksi.
Ibnu Taimiyah menganjurkan konsep susunan masyarakat yang berpihak pada kaidah dan nilai-nilai Islam, 
gambaran tersebut sebagai berikut:

 Beriman kepada Allah Yang Esa, tiada tuhan selain Allah, Al Khaliq dan pemelihara alam semesta. Dialah yang memberi manusia aturan hidup yang menjamin kebaikan di dunia dan di akhirat (ma’ash wa ma’ad)

 Kerjasama. Manusia tak bisa hidup tanpa ketergantungan dengan yang lain. Mereka perlu hidup bersama dan bekerjasama untuk meraih kesejahteraan yang maksimak dan menangkis kejahatan

 Setiap anggota komunitas Islam bukanlah sekedar manusia ekonomi, mereka juga harus mempunyai tujuan meraih ridha Allah melalui amaliah yang benar dan memberi pelayanan antar sesama manusia. Niat yang baik dan amal yang benar akan tumbuh subur ketika memperoleh respon positif dari sesama. Akhirnya berlomba-lomba dalam kebaikan akan memberikan keuntungan kepada semua pihak yang terlibat.

 Kedermawanan dan perbuatan baik harus ditumbuhkan dalam masyarakat. Masyarakat harus menghargai kebutuhan orang lain seperti penghargaannya terhadap kebutuhan diri sendiri. Pada sisi lain, nafsu terhadap uang dan kekikiran dalam segala hal adalah tercela. Hidup bermewah-mewah harus dihindari. Kebijakan yang paling baik adalah sikap tengah-tengah.

 Di masyarakat, tidak boleh ada monopoli, eksploitasi, penipuan atau transaksi yang mengandung riba. Kebaikan harus dikembangkan menjadi kebiasaan dan kejahatan harus dilarang. Negara harus berperan aktif bermain dalam kehidupan ekonomi. Juga harus melakukan intervensi jika kebebasan dirusak oleh penduduk yang tak mau memenuhi kewajiban-kewajiban mereka.

d. Pandangan Ibnu Taimiyah tentang uang dan kebijakan moneter
Dalam beberapa bagian bukunya yang berjudul Fatawa ia membahas masalah ekonomi yang kemudian dikenal dengan hukum Gresham (Gresham adalah pedagang Inggris yang hidup 2 abad sesudah Ibnu Taimiyah). Hukum tersebut menebutkan bahwa jika dua buah mata uang koin memiliki nilai yang sama tetapi dibuat dari logam yang tak sama nilainya (nilai intrinsiknya) maka uang yang nilai intrinsiknya rendah akan menyingkirkan mata uang yang lainnya. Sedangkan mata uang yang nilai intrinsiknya tinggi akan dilebur, ditimbun atau diekspor karena dianggap lebih menguntungkan.

Dia mengatakan bahwa athman (bentuk tunggalnya thaman adalah harga atau sesuatu yang dibayarkan sebagai pengganti harga, misalnya uang) dimaksudkan sebagai alat ukur dari suatu nilai benda (mi’yar al amwal) melalui uang itu sejumlah benda (maqadir al amwal) diketahui nilainya dan dirinya tak bermaksud menggunakannya untuk diri sendiri (dikonsumsi). Dari pernyataan tersebut sangatlah jelas bahwa fungsi esensial dari uang adalah untuk mengukur nilai suatu benda atau dibayarkan sebagai alat tukar sejumlah benda berbeda. Hal ini mengisyaratkan uang sama sekali dilarang dipakai sebagai komoditi dan diperjualbelikan.

e. Pandangan Ibnu Taimiyah tentang kerjasama dan bentu-bentuk dari organisasi ekonomi
Islam satu-satunya jalan hidup/agama yang memberikan nilai yang tinggi terhadap aktivitas ekonomi. Hasil dari kegiatan ekonomi dihargai sebagai rahmat Allah SWT. Beberapa ayat dibawah ini menggambarkan pemikiran tersebut:

Alquran 3:174
“maka, mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa, mereka mengikuti keridhaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar”

Alquran 24:22
“dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan diantara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah”

Alquran 62:10
“apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kami di muka bumi dan carilah karunia Allah dan Ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung”

Alquran 73:20
‘Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah…”

Ibnu Taimiyah membagi seluruh transaksi dan kegiatan ekonomi menjadi dua kategori :
• Transaksi yang berpijak pada asas keadilan (al-tasarrufat al-adliyah), dibagi 2:
o Transaksi melalui pertukaran (al-mu’awadat)
o Transaksi melalui kerjasama (al-musyarakat)

• Transaksi yang berpijak pada asas kedermawanan dan manfaat (al-tasrrufat al-fadliyah) juga dibagi 2 yakni:
o Kerjasama kepemilikan (syirkah al-‘amlak)
o Kerjasama dalam kontrak (syirkah al-‘uqud)

Dia juga menyebutkan lima bentuk kerjasama:

1. Kerjasama permodalan dan tenaga kerja (syirkah al-‘inan). Dua orang atau lebih mengumpulkan modal mereka lalu bekerja bersama-sama dan membagi hasil keuntungan yang mereka perolah.

2. Kerjasama dalam tenaga kerja (syirkah al-aabdan). Sejumlah orang tukang bergabung menangani sebuah pekerjaan dan setuju untuk membagi penghasilan diantara meraka sendiri.

3. Kerjasama kredit (syirkah al-wujuh). Seseorang atau lebih dari anggota suatu organisasi mendapatkan barang secara kredit dan mereka kemudian menjualnya dan mereka sepakat membagi keuntungan yang diperolehnya.

4. Kerjasama komprehensif (syirkah al-mufawadah). Kerjasama dalam berbagai bentuk diatas sekaligus.

5. Kerjasama mudharabah (syirkah al-mudharabah). Salah satu pihak menyediakan modal sedangkan pihak lain menyediakan tenaganya.

Hampir keempat mazhab figh,khususnya Mazhab Hambali dan Hanafi pada prinsipnya menerima bentuk-bentuk kerjasama itu dengan sedikit perbedaan pada detilnya. Mazhab Syafii menyetujui syirkah al-inan dan syirkah al-mudharabah saja dan menolak bentuk kerjasama lainnya. Mazhab Maliki sama dengan Syafii menerima dua model tersebut dan secara tegas menolak syirkah al-wujuh.

Dia menuliskan esensi dari kerjasama adalah terpeliharanya dan dilaksanakannya keadilan. Basis utama dari bisnis dan kerjasama itu adalah keadilan dari kedua belah pihak. Oleh karenanya yang bertentangan dengan keadilan misalnya salah satu pihak menahan keuntungan atas sejumlah komoditas tertentu atas sejumlah tertentu dari keuntungan itu untuk dirinya sendiri atau hanya satu pihak saja yang menanggung beban kerugian.

Sebagian pemikiran dari Ibnu Taimiyah diatas memberi gambaran begitu bergairahnya (karena Allah ta’allah) para ahli Islam untuk memberikan panduan yang detail bagi kegiatan ekonomi agar tidak menyimpang dari jalur yang digariskan oleh Allah SWT. Keasyikan dan kenikmatan mengumpulkan harta sangat dijaga oleh norma dan nilai-nilai Islam agar tidak menjadi Qarun dan bisa mencontoh Nabi Sulaiman AS yang tetap terjaga hatinya kepada Allah semata. Mudah-mudah menjadi ibrah bagi kami yang masih menuntut ilmu untuk menyempurnakan ikhtiar dan menetapkan hati hanya kepada Allah semata.

Wallahu a’lam bishawab
Penulis: Tatok Djoko Sudiarto

Daftar Pustaka
Al-qur’anul Karim
Chapra, Umer, Sistem Moneter Islam, Tazkia Cendekia, Jakarta, 2000
Harahap, Sofyan, Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah, Pustaka Quantum, Jakarta, 2008
Islahi, AA, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiah, Bina Ilmu, Surabaya, 1997
Khan, Fahim, Islamic Economic Series – 19: Essay in Islamic Economic, The Islamic Foundation, United Kingdom, 1995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar