PENGERTIAN FIQH MU’AMALAH
Menurut Dr. Wahbah Zuhaili (dalam Fiqh Muamalah
Perbankan syariah, Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia
,1999). Fiqh muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum
Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana,
hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai,
hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua
bentuk persoalan tang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan
yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah
masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai
kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan
berdasarkan hasil fatwa fatwanya. Secara bahasa ( etimologi ) Fiqih
(فقه ) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah
berasal dari kata ’amila (عامل- يعامل – معاملة ) yang berarti
berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar
sesama manusia ( Hablun minannas ). Muamalah tersebut meliputi
transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan
hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan ( gugatan,
peradilan, dan sebaginya ) dan pembagian warisan.
Fiqh muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti
khusus dan lebih sempit apabila dibandingkan dengan muamalah sebagai
bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (Ibadah dan
muamalah). Fiqh muamalah merupakan peraturan yang menyangkut hubungan
kebendaan atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan
nama hukum Private (hal qanun al madani). Hukum private dalam pengertian
tersebut tidak lain hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam
hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari
pembeli dan pembeli menerima barang dari penjual.
Dan menurut Dr. H. Hendi Suhendi, (dalam Fiqh Muamalah 2002, hal. 1 ).
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata :
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata :
(عامل- يعامل – معاملة) sama dengan wazan : (فاعل – يفاعل – مفاعلة) , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi
dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian
muamalah dalam arti sempit. Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan
oleh para ahli sebagai berikut :
Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah :
التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر
”Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.
التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر
”Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.
Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui
bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia
dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit (khas) didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut :
1. Menurut Hudlari Byk.
المعاملات جميع العقود التي بها يتبادل منافعهم
” Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya”.
2. Menurut Idris Ahmad ”Muamalah adalah aturan aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaniyah dengan cara yang paling baik”.
3. Menurut Rasyid Ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Dari pandangan di atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dan muamalah dalam
arti luas adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia
dalam kaitannya dengan pemutaran harta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar